TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA : 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA; 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945; 3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Home » » SEPEKAN TERAKHIR, POLRES PAYAKUMBUH CIDUK 9 TERSANGKA NARKOBA DI 4 LOKASI

SEPEKAN TERAKHIR, POLRES PAYAKUMBUH CIDUK 9 TERSANGKA NARKOBA DI 4 LOKASI

Written By Unknown on Kamis, 19 Februari 2015 | 21.57

Keseriusan jajaran Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya, kembali dibuktikan.

Dalam dua hari, Rabu (18/2) dan Kamis (19/2), sebanyak 9 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diciduk di empat lokasi berbeda. Satu di antaranya diduga adalah bandar. Mereka diduga adalah pengedar narkoba terhadap pelajar.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Yuliani SH, dalam keterangan pers kepada wartawan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Payakumbuh, Sabtu (21/1), mengatakan, penangkapan yang dilakukan adalah berkat kerja keras jajarannya dalam mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Para tersangka berhasil ditangkap di empat lokasi berbeda. Masing-masing satu tersangka di Kelurahan Balai Batimah Payakumbuh Timur, satu di Jorong Koto Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, tiga di Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan 6 orang di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,” ungkap AKBP Yuliani SH, didampingi Wakapolres Kompol Yudie Sulistyo, dan Kasat Resnarkoba AKP Russirwan,

Terkait kronologis penangkapan, disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Russirwan, awalnya penangkapan di Kelurahan Balai Batimah Payakumbuh Timur, pada hari Rabu (18/2) pukul 14.30 Wib, terhadap satu tersangka berinisial AJ alias Andi (29).

Dari tangan AJ, yang merupakan warga Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur ini, Polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) dari tersangka. Dia antaranya, tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 24 buah paket yang perpaket dijualnya seharga Rp. 20.000,- yang disimpan dalam wc di belakang rumah, 1 paket seharga Rp. 20.000,- yang disimpan dalam kotak di dalam kamar, da1 pakn et kecil yang disimpan di bawah karpet, 1 paket kecil disimpan dalam plastik di wc.

“Menurut keterangan Andi, bahwa ganja yang dijualnya tersebut dibelinya dari Enggar (26) warga Jorong Koto Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Kita langsung melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke rumah Enggar,” ungkap Russirwan.

Setelah sampai di rumah Enggar, yang bersangkutan ternyata telah kabur. Namun setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 paket kecil ganja yang disimpan dalam dompet di kamar adik Enggar berinisial MF (16).

Menurut keterangan MF bahwa ganja tersebut bukan miliknya, meskipun dia mengaku pernah memakai ganja. MF sendiri sempat dibawa ke Mapolres Payakumbuhuntuk diperiksa, namun dia akhirnya dilepaskan, setelah Polisi tak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menahannya.

Dari pengembangan informasi Andi, polisi akhirnya memburu sejumlah di Kelurahan Daya Bangun, Kecamatan Paya¬kumbuh Barat. Dari 5 tersangka, yakni DN (32), AL (38), M (39), RA (24) dan N alias Feri (35), dan G (18). Kelima ter¬sang¬ka ditangkap berselang 5  jam setelah tertangkapnya tersangka Andi, atau sekitar pukul 20.00 Wib. Mereka akhirnya digiring ke Mapolres Payakumbuh.

“Dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga, salah satunya diduga sebagai bandar. G sendiri akhirnya dilepas karena tidak cukup bukti untuk menahannya,” ujar Kapolres.

Dari kelima tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dari tersangka DN  menyita 3 paket kecil Shabu, HP Blackberry Davis 9920, HP Samsung warna Silver, HP Smartfren. Dari AL disita 2 paket kecil shabu, 1 timbangan, 1 bong merk fanta, HP Samsung warna putih, HP Speed warna hitam dan 2 buah mancis.

“Kemudian, dari tersangka M disita 1 alat hisap botol merk Lasegar, 2 pirek, 5 mancis, 2 pak pipet plastik, 1 kompeng merah, 2 plastik pembungkus shabu, 1 jarum suntik, 4 sendok pipet, 2 bungkus sisa paket shabu. Kelima tersangka ini, sama-sama satu kelurahan,” tegas Yuliani.

Saat diinterogasi, para tersangka mengakui mendapatkan narkoba dari salah seorang pengedar di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota.

Dengan gerak cepat, jajaran Polres Payakumbuh melalui saruan Resnarkoba-nya langsung melakukan pengintai di daerah Kecamatan Lareh Sago Halan. Hanya berselang hanya empat jam, sejumlah terangka berhasil dibekuk.. Tak tanggung-tanggung, tiga tersangka yang masih satu kenagarian  berhasil diciduk petugas. Mereka adalah AB (39), BN dan R (25) yang ditangkap sekitar pukul 24.00 Wib di Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limauluh Kota.

Dari tangan ketiga tersangka disita satu paket ganja kering lebih kurang seberat seperampat kilogram yang di bungkus plastik warna hitam dan satu paket kecil sabu. BB lain yang disita adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih dengan No. Pol BA 3218 MK dan 1 unit HP Blackberry.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. (*/skt)

Ket. Foto: Kapolres Payakumbuh, AKBP Yuliani SH, didampingi Wakapolres Kompol Yudie Sulistyo, dan Kasat Resnarkoba AKP Russirwan, bersama tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang tertangkap pekan kemarin.

Sumber: minang-terkini
Bagikan Artikel ini :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. POLRES PAYAKUMBUH - All Rights Reserved
Template Created by Polres Payakumbuh Published by Admin
Proudly powered by Blogger