TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA : 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA; 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945; 3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Home » » PABRIK SAUS SAMBAL DIGEREBEK

PABRIK SAUS SAMBAL DIGEREBEK

Written By Unknown on Kamis, 26 Maret 2015 | 23.52

Tim operasional Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, Kamis (26/3) sore, menggerebek sebuah pabrik pembuatan saus sambal di kawasan Sicincinhilia, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Pabrik saus sambal milik UD Bintang Roso yang berada 100 meter dari perempatan Pakansalasa, persisnya di sebuah bangunan bekas rice milling tersebut digerebek tim operasional Satreskrim, karena diduga menyalahgunakan bahan tambahan makanan.

”Pemilik pabrik ini diduga menyalahgunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Adek Chandra kepada Padang Ekspres usai memimpin penggerebekan.

Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, pengerebekan pabrik saus sambal ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan intelijen.

”Satintelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan) kami mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti Satreskrim, dengan melakukan penggerebekan,” ujarnya.

AKP Adek Chandra menambahkan, saat tim operasional Satreskrim melakukan penggerebekan di pabrik saus UD Bintang Roso, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

Misalnya di belakang bangunan pabrik, tim mendapati ribuan bungkus saus sambal bermerek ”Niki Nikmat” dan ”Sedap Nikmat” yang dibuang ke dalam sebuah lobang besar menyerupai kolam ikan.

”Kami belum dapat kepastian, kenapa saus sambal yang sudah dibungkus dalam plastik dan diberi merek tersebut, sampai dibuang ke dalam sebuah lobang menyerupai kolam yang penuh saus sambal. Dibilang sudah kedaluarsa, tidak juga. Karena di mereknya tertulis kode kedaluarsa 2016. Ini kan janggal,” ujal AKP Adek Chandra.

Selain janggal, saus-saus sambal yang dibuang begitu saja ke dalam lobang besar dekat tanah tersebut diduga bisa membahayakan lingkungan.

Karenanya, saat menggerebek, AKP Adek Chandra didampingi KBO Satreskrim Iptu Elvis Susilo dan Komandan Tim  Buser Bripka Noviansyah sempat berkoordinasi dengan lurah setempat dan petugas Diskes.

Keanehan lain juga ditemukan tim operasional Satreskrim, saat melihat bagian dalam pabrik. ”Di dalam pabrik kami menemukan banyak fakta. Misalnya, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat saus sambal, hampir seluruhya bahan kimia yang diduga berbahaya bagi kesehatan,” kata AKP Adek Chandra.

Kalaupun ada bahan-bahan alami yang digunakan pemilik pabrik, menurut AKP Adek Chandra, hanya ubi kayu yang sudah diracik-racik dan dijadikan sebagai tepung ubi dan tepung terigu. Namun menurutnya, tepung yang tersimpan dalam puluhan karung tersebut sebagian sudah ditumbuhi jamur.

”Tepung inilah yang digunakan untuk bikin saus sambal. Sedangkan cabai dan tomat alami tak dipakai. Diganti dengan zat-zat kimia. Cabai diganti dengan capsio, tomat diganti dengan garlio. Untuk memberi warna merah dipakai ponseao 4R dan sunset yellow. Bahan-bahan kimia ini sudah kami amankan,” beber AKP Adek Chandra.

Kecuali memantau bahan-bahan yang digunakan untuk membuat saus sambal, tim operasional Satreskrim juga melihat mesin, ruang produksi, dan kolam-kolam penampung saus yang dihasilkan.

”Diduga, tempatnya tidak higenis. Banyak saus yang sudah diproduksi, tapi dibiarkan dalam bak penampung,” ujar AKP Adek Chandra. Sayang, pemilik pabrik atau owner UD  Bintang Roso tak berhasil dimintai keterangan oleh polisi.

Menurut lima karyawan yang bekerja di pabrik tersebut, bos mereka seorang wanita berinisial DR di Surabaya. ”Keterangan lima karyawan yang berada di pabrik, bos mereka keluar kota. Pergi ke Surabaya,” tukup Iptu Elvis.

Untuk sementara, kasus penggerebekan pabrik saus sambal ini masih dalam penyelidikan Unit Reserse Ekonomi, Satreskrim Polres Payakumbuh. Sementara lima karyawan pabrik, masing-masing WDO, SA, AN, YN, dan RS, kemarin sore terlihat berada di ruang Satreskrim untuk menjalani proses penyelidikan.

Menurut WDO, sebelum membuat pabrik saus sambal di Sicincihilia, bos mereka DR, membuka usaha di Jalan Rasuna Said Nomor 12, Balai Nan Tuo, Tiaka. DR juga disebut WDO mengantongi sejumlah izin.

Di antara izin usaha yang dikantongi DO dan copy-nya sudah diamankan polisi adalah SIUP Kecil, TDP, TDO, serta  HO/Izin Usaha. Semua dokumen tersebut, terlihat diterbitkan Pemko Payakumbuh tahun 2010 lalu, tapi dengan alamat di Jalan Rasuna Said, bukan di kawasan Sicincinhilia.

Selain izin dari Pemko, juga ditemukan sertifikat halal dari MUI, namun dengan berlaku 2010-2012. ”Kami akan periksa lagi semua izin-izin ini,” kata AKP Adek Chandra.

Sementara, empat karyawan UD Bintang Roso, yakni SA, AN, YN, dan RS yang semuanya warga Sicincinhilia mengaku hanya pekerja. ”Soal izin-izin kami tak tahu. Kami hanya pekerja,” kata mereka kepada penyidik dan sejumlah wartawan. 
 
Sumber: koran padek
Bagikan Artikel ini :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. POLRES PAYAKUMBUH - All Rights Reserved
Template Created by Polres Payakumbuh Published by Admin
Proudly powered by Blogger