TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA : 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA; 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945; 3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Home » » DIDUGA BERJUDI, 5 WARGA DIBEKUK POLISI

DIDUGA BERJUDI, 5 WARGA DIBEKUK POLISI

Written By Unknown on Rabu, 22 April 2015 | 00.49

Lima orang penjudi jenis koa, togel dan barang bukti uang taruhan sekitar Rp. 4 juta rupiah diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam sebuah operasi yang digelar Selasa (21/4) sekitar pukul 17.00 Wib. Penangkapan para tersangka berhasil dilakukan berkat informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Hingga, Satreskrim dibawah komando AKP. Adek Chandra dan anggota Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap para tersangka disebuah rumah warga yang juga dijadikan warung. Penangkapan tersebut dilakukan Dirumah warga bernama, Musrizal (45) warga Kelurahan Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan. 

Kelima warga yang diamankan tersebut, Dedi Rusli (37) petani, warga Jorong Koto Baru Kenagarian Situjuah Bandar Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota (penjual togel sekaligus ikut bermain judi koa. Red), Purwadi (45) warga Kelurahan Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan (bermain judi), Doni Falboy (44) warga Situjuah (bermain judi),Eka Putra (44) juga warga Situjuah, (bermain judi) dan Musrizal (45), Warga Limbukan (pemilik kedai pemasang togel). Setelah ditangkap tanpa perlawanan, para tersangka diamankan ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Silang.

" Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan lima orang warga dari berbagai tempat, mereka kita amankan karena diduga melakukan perjudian. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti uang yang diduga sebagai taruhan senilai 4 juta, kartu ceki koa". Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Yuliani didampingi Kasat Reskrim, AKP. Adek Chandra dan KBO Reskrim, Ipda. Elvis Susilo, Rabu Siang (22/4) di Mapolres. 

Hingga kini kelima tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Kelima tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Bagikan Artikel ini :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. POLRES PAYAKUMBUH - All Rights Reserved
Template Created by Polres Payakumbuh Published by Admin
Proudly powered by Blogger