Telah terjadi tindak pidana pada hari
Selasa (27/01/2015) Jam 05.00 WIB bertempat di Jalan Adinegoro No. 15
Tangah Jua Bukittinggi.
Awal mula kejadian ketika orang tua
korban selesai melaksanakan Shalat Subuh melihat sepeda motor jenis
Yamaha Mio milik korban – ABDUL RAHMAN (18) – yang terparkir di garage
rumahnya sudah tidak ada lagi. Setelah beberapa saat kemudian, korban
melihat jendela kamar rumah korban sudah dalam keadaan rusak dan
terbuka.
Kemudian korban mengecek barang-barang
berharga milik korban dan membenarkan bahwa ada beberapa barang yang
hilang. Diantaranya Handphone merek Samsung Note II dan Samsung GTE1195,
dompet berikut Tas merek POLO warna hitam yang berisikan sura-surat
arsip kantor telkomsel milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian 18 Juta Rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Bukittinggi untuk diproses sesuai dengan hukum.

