Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap mantan
anggota DPRD setempat periode 2004-2009 beserta istrinya di rumahnya di
Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Penangkapan
MH (46) dan istrinya ED (35) pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 17:30 WIB
karena diduga menyimpan sabu-sabu sebanyak 15 paket kecil dan pil
ekstasi.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat
Narkoba Polres Agam AKP Eroplis di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan
tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu. "Tersangka
kini diamankan di ruang tahanan Makopolres Agam untuk penyidikan lebih
lanjut," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari
laporan dari masyarakat setempat. Setelah itu anggota Satuan Narkoba
melakukan pengintai dengan waktu cukup lama.
Pada Sabtu (22/3),
anggota menggrebek rumah tersangka dan mengeledah rumah tersebut sekitar
tiga jam. Dalam pengeledahan itu, ditemukan sabu-sabu dengan jumlah
satu paket, pil ekstasi dan bong atau alat hisap sebanyak tiga unit.
Atas
temuan ini, kedua tersangka langsung dibawa ke Makopolres Agam untuk
penyidikan lebih lanjut. Anggota kesulitan untuk mengungkap, karena
tersangka tidak mengakui.
Atas kejelian anggota, tersangka
memberitahukan bahwa masih ada barang bukti sebanyak 15 paket kecil yang
disimpan di pakaian yang masih terjemur di halaman rumahnya.
"Dengan
informasi ini, anggota langsung menuju rumah tersangka pada Minggu
(22/3) sekitar pukul 3:00 WIB dan menemukan sabu-sabu sebanyak 15 paket
kecil," katanya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijeret Pasal
111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman 12 tahun.
Eroplis mengakui, ini merupakan kasus narkoba
yang keempat selama 2015. Sementara pada 2014 Polres Agam berhasil
mengungkap 11 kasus narkoba.
"Ini bentuk keseriusan Polres Agam dalam memerangi narkoba, karena narkoba ini sangat merusak generasi muda," katanya.
Sumber: ANTARA sumbar