TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA : 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA; 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945; 3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Home » » POLRES AGAM TANGKAP MANTAN ANGGOTA DPRD

POLRES AGAM TANGKAP MANTAN ANGGOTA DPRD

Written By Unknown on Minggu, 22 Maret 2015 | 23.14

Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap mantan anggota DPRD setempat periode 2004-2009 beserta istrinya di rumahnya di Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.

Penangkapan MH (46) dan istrinya ED (35) pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 17:30 WIB karena diduga menyimpan sabu-sabu sebanyak 15 paket kecil dan pil ekstasi.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Narkoba Polres Agam AKP Eroplis di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu. "Tersangka kini diamankan di ruang tahanan Makopolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat setempat. Setelah itu anggota Satuan Narkoba melakukan pengintai dengan waktu cukup lama.

Pada Sabtu (22/3), anggota menggrebek rumah tersangka dan mengeledah rumah tersebut sekitar tiga jam. Dalam pengeledahan itu, ditemukan sabu-sabu dengan jumlah satu paket, pil ekstasi dan bong atau alat hisap sebanyak tiga unit.

Atas temuan ini, kedua tersangka langsung dibawa ke Makopolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Anggota kesulitan untuk mengungkap, karena tersangka tidak mengakui.

Atas kejelian anggota, tersangka memberitahukan bahwa masih ada barang bukti sebanyak 15 paket kecil yang disimpan di pakaian yang masih terjemur di halaman rumahnya.

"Dengan informasi ini, anggota langsung menuju rumah tersangka pada Minggu (22/3) sekitar pukul 3:00 WIB dan menemukan sabu-sabu sebanyak 15 paket kecil," katanya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijeret Pasal 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Eroplis mengakui, ini merupakan kasus narkoba yang keempat selama 2015. Sementara pada 2014 Polres Agam berhasil mengungkap 11 kasus narkoba.

"Ini bentuk keseriusan Polres Agam dalam memerangi narkoba, karena narkoba ini sangat merusak generasi muda," katanya.
 
Sumber: ANTARA sumbar
Bagikan Artikel ini :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. POLRES PAYAKUMBUH - All Rights Reserved
Template Created by Polres Payakumbuh Published by Admin
Proudly powered by Blogger