![]() |
| Press Release Polres Payakumbuh tahun 2014 |
Sepanjang
tahun 2014, di wilayah hukum Kepolisian Resor
Payakumbuh terjadi tindak pidana sebanyak 942 kasus, dengan penyelesaian
perkara (P21) sebanyak 601 kasus. Dari 942 kasus tersebut terdapat 905
kasus tindak pidana konvensional dan 37 kasus tindak pidana Narkotika
dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Demikian disampaikan Kapolres Payakumbuh, AKBP Yuliani SH, kepada awak media yang bertugas di Payakumbuh, Kamis (31/12/14). Segenap jajaran Polres Payakumbuh turut hadir mendampingi Kapolres dalam Press Release Akhir Tahun Polres Payakumbuh yang disampaikan kepada wartawan di Lobi Mapolres Payakumbuh itu.
Diantaranya, terlihat Wakapolres Kompol Yudi Sulistyo, Kabag Ops Kompol Yoserizal, Kasat Narkoba AKP Russirwan, Kasat Reskrim AKP Adek Chandra, Kasat Intel AKP Efrizaldi, Kasat Sabhara AKP Sayuti Bay, Kasat Binmas AKP Yanisman, dan Kasat Lantas Iptu Harry M Putra.
Kapolres menjelaskan, dari golongan kejahatan konvensional yang menjadi sorotan adalah tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Terhitung bulan Januari hingga akhir tahun 2014 telah terjadi 142 kasus Curat, 14 kasus Curas dan 70 kasus Curanmor. Dengan tempat kejadian Perkara (TKP) di beberapa wilayah Kota Payakumbuh dan kabupaten Limapuluh Kota,” terang Kapolres.
Dipaparkannya, untuk pengungkapan kasus Curat yang terbaru yaitu dengan tersangka Ali Cs sebagai pelaku pembongkaran gudang pupuk dan heler pada malam hari, dengan TKP di beberapa wilayah Kota Payakumbuh dan kabupaten Limapuluh Kota. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan segera akan dikirim ke Kejaksaan.
Untuk kasus Curanmor, sepanjang tahun 2014 telah berhasil diungkap sebanyak 22 kasus, dengan jumlah barang bukti (BB) sepeda motor yang sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh sebanyak 7 (tujuh) unit sepeda motor dengan berbagai merek.
“Sedangkan untuk kasus Curanmor yang baru saja berhasil diungkap yaitu dengan tersangka berinisial E panggilan David, DEP, R dan RP, dengan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter “T”,” ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, secara umum, gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh pada tahun 2014, terjadi penurunan sebanyak 15%. Dimana, pada tahun 2014 terjadi 942 kasus, sedangkan pada tahun 2013 sebanyak 1.108 kasus. Dan untuk tingkat persentase penyelesaian perkara tahun 2014 mencapai 63%, dibanding tahun 2013 sebanyak 52%.
“Ke depan kita berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh untuk ikut meningkatkan partisipasi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif,” tandas Kapolres.

