![]() |
| Ilustrasi |
Hal itu diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Yuliani SH, melalui Kasat Reskrim AKP Adek Chandra, kepada sejumlah wartawan di Payakumbuh, Jumat (9/1) kemarin.
“Benar, kita akan memanggil Adrian hari Senin besok. Dia akan kita minta klarifikasi dan penjelasannya terkait kebijakan melakukan bongkar pasang pembangunan median jalan protokol di Pusat Kota Payakumbuh,” tegas AKP Adek Chandra.
Kasat beralasan, pemanggilan Kadishub dilakukan karena Tipikor menilai adanya banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan median dari Jalan Sudirman hingga batas Jalan Soekarno-Hatta itu. Apalagi, semenjak dibangunnya kembali median jalan itu, telah terjadi enam kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Sejumlah kejanggalan proyek tersebut juga disebutkan Kasat. Di antaranya, ditenggarai sumber dananya tidak jelas, karena tidak ada informasi papan proyek sewaktu membangun, bahkan rekanan tidak diketahui. “Padahal dalam perpres nomor 70 tahun 2012 sudah diatur,” ucap AKP Adek Chandra.
Pria yang baru selesai mengikuti pendidikan khusus tindak pidana korupsi ini, juga menduga, cat yang digunakan untuk median jalan itu hanya cat biasa. Sehingga cat yang melekat pada median baru itu tidak memantulkan cahaya pada malam hari. “Kualitas cat ini sangat berpengaruh untuk mengurangi kecelakaan. Namun, semenjak adanya median jalan, 6 kecelakaan telah terjadi,” ujarnya lagi.
AKP Adek Chandra juga menilai kebijakan Dinas Perhubungan untuk membangun median jalan sebagai rekayasa lalulintas di Kota Payakumbuh, malah tidak masuk akal. “Yang boleh melakukan rekayasa lalulintas hanya Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh, bukan dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.

