![]() |
| Dua tersangka membelakang saat diperiksa Penyidik di Polres Payakumbuh |
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, kembali membekuk dua orang
pemakai Narkoba jenis sabu-sabu yang juga diduga sebagai pengedar barang
haram tersebut. Penangkapan dua orang tersangka beda profesi tersebut
dilakukan Satuan Narkoba yang dipimpin AKP. Russirwan dan Kanit Narkoba,
Aipda. Ardiyanto, Senin (19/1) dinihari sekitar pukul 02.30 Wib.
Penangkapan terhadap Antonius Panggilan Anton (38) seorang sopir beralamat di Kelurahan Bunian dan Doni Nofirman panggilan Donk (36) seorang oknum PNS di Kecamatan Halaban, dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas kedua tersangka.
Penangkapan terhadap Antonius Panggilan Anton (38) seorang sopir beralamat di Kelurahan Bunian dan Doni Nofirman panggilan Donk (36) seorang oknum PNS di Kecamatan Halaban, dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas kedua tersangka.
Setelah memastikan, akhirnya Polisi berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Antonius di depan Kantor DPE ( Duri Perdana Ekspres ) Kel. Bunian Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan 1 paket shabu-shabu seharga Rp.500.000,- yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Evolution, 2 paket shabu-shabu seharga Rp.200.000,- yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Evolution. Pengakuan Antonius bahwa narkoba jenis shabu-shabu tersebut dibelinya dari Pgl. Jul yang berada di daerah Biaro. Pasca meringkus Anton, Polisi melakukan pengembangan dengan membekuk seorang oknum PNS.
" Memang kita berhasil meringkus dua orang pemakai Narkoba jenis sabu-sabu yang kita duga juga sebagai pengedar. Satu tersangka berprofesi sebagai sopir, dan satu lagi seorang Oknum PNS di Kabupaten Lima Puluh Kota. Selain itu kita juga mengamankan sejumlah barang bukti". Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Yuliani,SH didampingi Kasat Resnasrkoba, AKP. Russirwan dan Kanit II, Ipda. Alwisis, Selasa (20/1).
Penangkapan terhadap tersangka Donk dilakukan berkat "Nyanyian, tersangka Antonius. Kepada Penyidik, ia mengatakan bahwa dia hari Senin tanggal 19 Januari 2015 pukul 00.15 Wib memakai narkotika jenis shabu-shabu dengan Doni Nofirman Pgl. Donk. Dari keterangan itulah Polisi akhirnya membekuk Mantan Sekretaris Nagari tersebut dirumahnya di Jorong Bulakan Kenagarian Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Dirumah tersangka Donk, berhasil diamankan 3 buah pipet, 1 buah kaca pirek, 1 buah kompeng, 1 buah mencis, 1 botol bong bekas merk lasegar. Di Mapolres Payakumbuh, tersangka Donk mengaku memang sebagai pemakai Narkoba jenis sabu-sabu. Hingga kini, keduanya masih ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih Lanjut.
Sumber : padangcrime.com

