Enam orang perampok berhasil diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh
bersama anggota Polres Bukittinggi di Padang Tarok Kabupaten Agam,
propinsi Sumatera Barat, Rabu (25/2).
Para pelaku ditangkap saat
tengah merencanakan perampokan di daerah Batu Sangkar, Kabupaten Tanah
Datar, di salah satu rumah tersangka di Padang Tarok Kabupaten Agam.
Diketahui, Enam pelaku tersebut adalah Target Operasi (TO) sejumlah
Polres di Sumatera Barat.
Para pelaku, MS (38), warga Padang
Tarok, Kabupaten Agam; MT (50) warga Padang Pasir, Kota Padang; AK (33),
warga Batu Taba, Padang; JM (35), warga Padang; KP (30), dan ER (37)
warga Subarang Palinggam Padang.
Para pelaku mengaku target mereka
rumah yang berpenghuni dan rumah yang ditinggal pemilik. Mereka lakukan
pada malam hari. Terbilang nekad, mereka melakukan aksi tanpa harus
membaca situasi.
ER terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah
panas. Saat ditangkap ia berusaha untuk kabur, tidak menghiraukan
peringatan dari polisi. Akibatnya anggota terpaksa menembak pelaku.
Selain
mengamankan enam pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang
bukti, karena hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku ada di
daerah lain. Barang bukti yang ada di Polres Payakumbuh adalah satu unit
mobil jenis Toyota Avanza nomor polisi BA 1828 QD, merupakan mobil
rental para pelaku, satu unit televisi, laptop, kunci leter T, obeng,
dan linggis.
Mereka beraksi dengan mengendarai mobil Toyota
Avanza. Melihat rumah yang mungkin jadi target. Begitu menilai ada
target, mereka langsung turun memasuki halaman, dan mencongkel jendela.
Dari pengakuan pelaku, aksi mereka lakukan tidak hanya di satu daerah.
Di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Limapuluh Kota para pelaku sempat
melakukan aksinya di Tanjung Pauh, Aua Kuning, Suliki, dan Payobasuang.
"Saat
penghuni rumah tertidur lelap, kita baru melakukan aksi, sembari
mencongkel jendela kami masuk untuk menjarah seisi rumah," kata AK.
Kapolres
Payakumbuh AKBP Yuliani mengatakan, ke enam pelaku diduga sudah sering
melakukan aksinya. Pergerakan komplotan tersebut cukup licin, sulit
untuk diketahui.
"Para pelaku terbilang cerdik dan pintar membaca
situasi, dari pengakuan mereka jarang dalam setiap aksi yang dilakukan
tidak membuahkan hasil," Kata Yuliani.
Akibat perbuatan yang
mereka lakukan, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sumber: komapos.com

