TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA : 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA; 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945; 3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Home » » POLISI RINGKUS ENAM PERAMPOK

POLISI RINGKUS ENAM PERAMPOK

Written By Unknown on Jumat, 27 Februari 2015 | 22.14

Enam orang perampok berhasil diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh bersama anggota Polres Bukittinggi di Padang Tarok Kabupaten Agam, propinsi Sumatera Barat, Rabu (25/2).

Para pelaku ditangkap saat tengah merencanakan perampokan di daerah Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar, di salah satu rumah tersangka di Padang Tarok Kabupaten Agam. Diketahui, Enam pelaku tersebut adalah Target Operasi (TO) sejumlah Polres di Sumatera Barat.

Para pelaku, MS (38), warga Padang Tarok, Kabupaten Agam; MT (50) warga Padang Pasir, Kota Padang; AK (33), warga Batu Taba, Padang; JM (35), warga Padang; KP (30), dan ER (37) warga Subarang Palinggam Padang.

Para pelaku mengaku target mereka rumah yang berpenghuni dan rumah yang ditinggal pemilik. Mereka lakukan pada malam hari. Terbilang nekad, mereka melakukan aksi tanpa harus membaca situasi.

ER terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Saat ditangkap ia berusaha untuk kabur, tidak menghiraukan peringatan dari polisi. Akibatnya anggota terpaksa menembak pelaku.

Selain mengamankan enam  pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, karena hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku ada di daerah lain. Barang bukti yang ada di Polres Payakumbuh adalah satu unit mobil jenis Toyota Avanza nomor polisi BA 1828 QD, merupakan mobil rental para pelaku, satu unit televisi, laptop, kunci leter T, obeng, dan linggis.

Mereka beraksi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza. Melihat rumah yang mungkin jadi target. Begitu menilai ada target, mereka langsung turun memasuki halaman, dan mencongkel jendela. Dari pengakuan pelaku, aksi mereka lakukan tidak hanya di satu daerah. Di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Limapuluh Kota para pelaku sempat melakukan aksinya di Tanjung Pauh, Aua Kuning, Suliki, dan Payobasuang.

"Saat penghuni rumah tertidur lelap, kita baru melakukan aksi, sembari mencongkel jendela kami masuk untuk menjarah seisi rumah," kata AK.

Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani mengatakan, ke enam pelaku diduga sudah sering melakukan aksinya. Pergerakan komplotan tersebut cukup licin, sulit untuk diketahui.

"Para pelaku terbilang cerdik dan pintar membaca situasi, dari pengakuan mereka jarang dalam setiap aksi yang dilakukan tidak membuahkan hasil," Kata Yuliani.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber: komapos.com
Bagikan Artikel ini :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. POLRES PAYAKUMBUH - All Rights Reserved
Template Created by Polres Payakumbuh Published by Admin
Proudly powered by Blogger