| Tersangka MH & MR |
Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat
dengan nomor LP/K/41/II/2015 Tgl 02-02-2015 mengenai Kasus Curanmor di Kelurahan Padang Tiakar Kec. Payakumbuh Timur,
maka Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Elvis Susilo melakukan
penyelidikan di sejajaran Polres Payakumbuh.
Dalam penyelidikan yang
berlangsung singkat tersebut tim menemukan seseorang yang dicurigai sedang
melakukan transaksi sepeda motor jenis Yamaha Mio di kelurahan labuah Baru Kec
Payakumbuh Utara, kemudian Tim melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap
orang yang dicurigai tersebut, karena adanya bukti yang kuat kedua orang
tersebut yakni MH dan MR, ditetapkan sebagai tersangka pelaku curanmor dan mengamankan
2 (dua) unit barang bukti Sepeda Motor merk Yamaha Mio, kedua orang tersebut
digiring ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait
jaringan curanmor.
