Puluhan kendaraan roda dijaring
Jajaran Satuan Lalu Lintas selama sepekan terakhir. Razia terhadap
remaja yang diduga kerap melakukan Balapan Liar di Jalan Lingkar Selatan
Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat tersebut dilakukan
Polisi terkait laporan masyarakat dengan aksi balap liar yang sudah
meresahkan dan mengganggu pengguna jalan.
Dari
razia tersebut, Polisi juga menemukan satu botol minuman keras jenis
Countru, yang sudah kosong dilokasi Balap liar. Polisi menduga mereka
yang kerap menggelar balapan liar selalu menenggak miras tersebut jelang
mengadakan pacuan.
"Dari Beberapa kali kita melakukan razia balap liar
di jalan utama Kota Payakumubuh (Sukarno Hatta), kita berhasil
mengamankan sekitar 24 kenderaan bermotor dengan knalpot racing. Razia
kita lakukan untuk menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat akibat
diresahkan oleh bunyi knalpot dimalam hari”. Sebut Kapolres Payakumbuh
AKBP. Yuliani, didampingi Kasat Lantas AKP. Herman, Kamis sore (21/5)
saat memantau barang bukti sepeda motor.
Sebahagian
besar dari kenderaan yang berhasil diamankan itu sudah tidak lengkap
lagi secara fisik, dalam artian sudah dipermak. "Kita sudah lakukan uji
rangka, apakah masih betul atau tidak. Sebab, waktu kita amankan puluhan
kenderaan ini sudah ditinggal begitu saja oleh pemiliknya dilokasi
balapan liar itu,". Tambah Yuliani.
Walau
begitu, Kapolres meminta agar pemilik kenderaan datang menjemput
motornya dengan menunjukkan surat-surat kenderaan. "Kita minta bagi
pemilik kenderaan untuk datang mengambil motornya ke Polres, bawa
surat-surat yang ada," tuturnya menghimbau kepada pemilik kenderaan.
Kapolres bertekat akan terus melakukan penertiban bagi pelaku balapan liar yang sudah menjadi penyakit meresahkan ketentraman masyarakat sekitar lokasi balapan.
Dari
puluhan kendaraan tersebut, banyak yang mengunakan knalpot racing,
tidak memasang nomor Polisi, serta tidak memasang lampu depan dan
belakang. Kedepan razia serupa akan terus dilakukan untuk mengantisipasi
balapan liar dan kejahatan jalanan.
Sumber: padang crime